Mengupas dan Membahas Masalah Agama

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Bud-Kar Blog - - 0 komentar

Yth. Bapak Ust. Ahmad Sarwat. Lc.

1. Di dalam mesjid suatu kantor ada yang sholat dhuha sedang saya setelah shalat dhuha membiasakan diri membaca al-Qur'an dengan bersuara tidak keras karena sedang menghafal mana yang lebih utama, membaca al-Qur'an setelah shalat dhuha? Setelah dilarang saya berhenti membaca al-Qur'an di mesjid itu.
2. Di sisi lain kita sering mengadakan taklim Al-Islam setelah shalat dzuhur (ini berlaku setiap hari waktu dzuhur dan ashar), mana yang utama ceramah Islam ditiadakan atau sholat dzuhur dan ashar kelompok kedua dan ketiga dan seterusnya diakhirkan pelaksanaannya, masalahnya berkaitan dengan jam tor/ kerja.
Hormat saya,
Mirsod
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'd.
Bapak Mirsod yang dirahmati Allah, kami mohon maaf bila sudah 7 kali anda mengirim pertanyaan tapi belum terjawab. Bukan mencari alasan, tapi mengingat pertanyaan yang masuk sedemikian banyak sehingga kami sangat erharap kelapangan hati anda untuk memakluminya. Insya Allah pada esempatan ini kita diizinkan-Nya untuk melakukan tanya jawab.
Mengenai pertanyaan anda yang pertama, kami sangat terkesan bahwa anda masih punya keinginan untuk menghafalkan ayat-ayat Allah SWT di tengah kesibukan mencari rizki. Sungguh sebuah sikap yang utama bagi seorang muslim.
Dan sebenarnya anda bisa mensiasati teknik membaca atau menghafal Al-Quran bila anda khawatir bacaan anda mengganggu orang lain yang sedang shalat Dhuha' juga. Misalnya anda bisa merendahkan suara bacaan, atau mengambil posisi yang agak jauh dari tempat shalat orang lain. Sebab membaca Al-Qur'an tidak disyaratkan harus dengan suara yang keras, apalagi sampai menggangu orang lain. Bahkan anda pun boleh membaca Al-Qur'an dengan berbisik yang nyaris tidak terdengar oleh orang di samping anda.
Masalah yang kedua pun sebenarnya bisa dikompromikan dengan teknik tertentu. Misalnya, ceramah yang bila memang dirasa sangat perlu itu tidak harus menggunakan pengeras suara, agar tidak mengganggu orang yang shalat belakangan.
Atau bisa juga dibuat ketentuan bahwa orang-orang yang datang terlambat untuk shalat boleh melakukan shalat berjamaah tapi posisinya agak menjauh dari tempat dilakukannya ceramah. Atau bisa juga dibalik, yaitu acara ceramah agama ba'da shalat tidak dilakukan langsung dari shaf terdepan, melainkan menempati posisi agak ke belakang agar bila ada jamaah shalat baru, mereka bisa shalat pada shaf terdepan.
Dan masih banyak teknik lainnya yang bisa dipikirkan dimana intinya adalah agar kedua kegiatan itu tetap bisa berlangsung khidmat dan nyaman serta tidak saling mengganggu.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

Leave a Reply